get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebuah Bus Transjakarta Tabrak Beton Separator Jalan di Palmerah

Pria Pengangguran Tusuk Wanita Open BO MiChat Gegara Tak Bisa Bayar di Palmerah, Ini Kronologinya

Senin, 26 Juni 2023 | 19:19 WIB
header img
Pria Pengangguran Tusuk Wanita Open BO MiChat Gegara Tak Bisa Bayar di Palmerah. Foto: Dok. iNews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pria asal Bogor, Jawa Barat SB (22) diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat lantaran melakukan penusukan terhadap wanita open booking out (open BO) SMJ (34).

Dilansir dari iNews.id, hal itu terjadi setelah keduanya berkencan di hotel kawasan Palmerah..

Polisi menjelaskan, SB ternyata tak mempunyai uang setelah menyewa jasa korban. Diketahui SB juga pengangguran atau tak punya pekerjaan.

"Pelaku dalam hal ini tidak bekerja (pengangguran)," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).

Dodi menyebut pelaku baru sekali mengencani korban. Pelaku rela datang jauh-jauh dari Bogor ke Jakarta untuk menyewa jasa korban. Namun setelah melakukan hubungan badan, pelaku tidak bisa membayar lantaran tidak punya uang.

"Uang kesepakatan Rp400.000, namun pelaku tidak bisa membayar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kejadian penganiayaan itu berlangsung di hotel kawasan Jalan Rawa Belong, No 38, RT 007/015, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023).

Dodi mengatakan awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi.

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400.000 kepada korban.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong-tolong takut dibunuh," ujarnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," tutur Dodi.

Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink, dan satu potong bra warna coklat milik korban.

Sementara korban, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Pelni Jakarta Barat akibat luka tusuk di bagian dadanya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut