get app
inews
Aa Text
Read Next : PRT Bawa Kabur Brankas Majikan di Harapan Indah, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Mantan Anggota TNI AD Habisi Ayah Kandung Gunakan Pisau, Kadispenad: Pelaku Desersi Tugas

Jum'at, 30 Juni 2023 | 18:57 WIB
header img
Petugas evakuasi tukang sate, korban pembunuhan di Bekasi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan anggota TNI AD menghabisi dengan cara menusuk ayah kandungnya, tukang sate menggunakan pisau hingga lima tusukan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Thohari, mengkonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan seorang tukang sate di Bekasi adalah mantan anggota TNI AD.

Hamim menjelaskan bahwa pelaku telah dipecat dari satuan sejak tanggal 16 Maret 2023 karena melakukan pelanggaran desersi.

"Benar, pelaku adalah mantan anggota TNI AD, dia telah dipecat sejak tanggal 16 Maret 2023 karena melakukan desersi," kata Hamim kepada MNC Portal, Jumat (30/6/2023).

Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemecatan karena sering meninggalkan tugasnya sebagai prajurit. Oleh karena itu, kata Hamim, pelaku dapat diadili secara militer.

"Tim hukum sedang mengkoordinasikan, terkait dengan pemecatannya secara administratif sebagai tindak lanjut dari keputusan pengadilan, masih dalam proses," ucapnya.

Diketahui bahwa pemilik warung sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bernama Widodo Cahyo Putra (43) tewas dibunuh. Pelaku ternyata adalah anaknya sendiri yang merupakan anggota TNI.

Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan identitas pelaku dengan nama Dimas Rismawan. Dia juga mengkonfirmasi bahwa keduanya memiliki hubungan kekeluargaan sebagai ayah dan anak.

"(Nama Dimas Rismawan) Benar, dia anak korban," kata Irsyad saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

"Benar (anggota TNI). Namun, yang bersangkutan sedang dalam proses pemecatan karena kasus desersi (ingkar tugas)," tambahnya.

Irsyad memastikan bahwa Dimas sudah menjadi tersangka atas perbuatannya. Dimas akan menjalani proses hukum tindak pidana militer.

"Sudah menjadi tersangka. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum tindak pidana militer," katanya.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut