get app
inews
Aa Text
Read Next : Propam Polda Metro Jaya Usut Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Sahroni Minta Transparan dan Clear

Operasi Patuh Jaya, Ribuan Pengendara Kena Tilang di Bekasi

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:32 WIB
header img
Operasi Patuh Jaya, Ribuan Pengendara Kena Tilang di Bekasi. (Foto: Ist)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Operasi Patuh Jaya 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah berlangsung selama 3 hari. Hingga saat ini, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di wilayah tersebut.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa selama periode tiga hari operasional, sebanyak 1.358 pelanggar telah ditindak secara hukum. Selain itu, sebanyak 7.320 pengendara juga diberikan teguran sebagai tindakan preventif.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (13/7/2023), Kombes Trunoyudo mengungkapkan bahwa pada hari pertama tercatat 517 perkara, pada hari kedua tercatat 345 perkara, dan pada hari ketiga tercatat 496 perkara.

Pelanggaran terbanyak dalam operasi tersebut berasal dari sepeda motor, khususnya ketidakpatuhan pengendara dalam menggunakan helm sebanyak 370 pelanggaran, serta melawan arus sebanyak 373 pelanggaran.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak terjadi akibat ketidakpatuhan pengemudi dalam menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran, dan melampaui batas kecepatan sebanyak 29 pelanggaran.

Terdapat juga 22 pelanggaran lainnya yang melibatkan pengemudi yang memainkan ponsel saat berkendara.

Dalam keterangan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan bahwa total terdapat 2.938 personel gabungan yang terlibat langsung dalam operasi tersebut.

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

”Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata Latif.

Latif menjelaskan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi, antara lain pengemudi yang melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm yang sesuai standar SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melampaui batas kecepatan yang ditentukan, dan pengemudi yang berusia di bawah batas atau tidak memiliki SIM.

Selanjutnya, petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan berboncengan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan untuk berada di jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan secara tidak sah, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tanpa izin, serta kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut