get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Senpi dan Ratusan Amunisi di Jatisampurna Bekasi, Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas

Pria di Bandung Nekat Edarkan Ganja Kering ke Karyawan IT

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:03 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (42), lantaran mengedarkan daun ganja kering kepada sejumlah karyawan perusahaan swasta yang bergerak di bidang informasi dan elektronik di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan bahwa daun ganja kering itu dijual oleh RE tepat di depan perkantoran.

"Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan sekitar 2 kilogram daun ganja kering sebagai barang bukti.

"Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," jelasnya.

Budi juga menyebutkan bahwa selama bulan Juli 2023, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, termasuk satu kasus yang terkait dengan peredaran obat keras.

"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," tambahnya.

Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras tersebut, sebanyak 16 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di berbagai kecamatan, antara lain Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu.

Ke-16 tersangka tersebut berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.

"Untuk pola tempat ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dia kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," jelasnya.

Budi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197.

"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut