JAKARTA, iNewsBekasi.id - SIkap tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terkait hebohnya produk wine bersertifikat halal.
Pihaknya tak pernah mengelaurkan sertifikat halal terhadap produk wine.
Pernyataan ini menanggapi viralnya informasi soal adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim sudah bersertifikat halal pada media sosial.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan, sekarag ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz.
Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
"Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran, Logonya dicabut, itu juga masih terbatas," kata Aqil dalam media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman yang mendapatkan label halal adalah minuman jus buah bukanlah wine atau red wine.
"Kita tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine yang kita keluarkan sertifikatnya adalah jus buah," katanya.
Sebagai informasi, produk jus buah merk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Editor : Eka Dian Syahputra