Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023 lalu.
Namun kini, sertifikat halalnya telah dicabut dan pemilik usaha mengaku bersalah serta akan mengulang kembali proses sertifikasi halal.
"Sertifikatnya sudah kita blokir take down di sistem kita dia sudah mengakui menerima dan dia akan meneruskan sertifikat halalnya secara reguler," kata dia.
Terakhir dia mengimbau kepada pemilik usaha untuk selalu menaati aturan yang berlaku.
"Supaya waktu daftar menginput pendaftaran harus sesuai dengan apa adanya jangan yang dia maksudkan keluar sertifikatnya diganti dengan yang lain ada penyimpangan dan itu menjadi temuan bagi pengawasan kita tentu akan ada sanki-sanksinya," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra