Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang juga tokoh Sunda angkat bicara terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang rapat menggunakan bahasa Sunda. Dedi menilai penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat adalah wajar.
"Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu," kata Dedi Mulyadi.
Dedi pun saat menjadi Bupati Purwakarta kerap menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog bersama masyarakat dan rapat pejabat. Bahkan dalam satu hari ada pengkhususan di mana seluruh warga hingga pejabat harus menggunakan bahasa, pakaian hingga menyediakan makanan khas Sunda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta