BEKASI, iNews.id - Pedagang Pasar Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang mereka setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung.
Mereka kecewa karena meski telah membayar uang untuk membeli kios, namun pembangunan Pasar Cibitung tak juga selesai. Alhasil mereka pun tidak bisa berdagang, karena kios yang mereka beli itu belum terbangun.
Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.
“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” kata Bedi Setiawan Al-Fahmi, kuasa hukum pedagang saat ditemui usai sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada. Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna dan serah (BGS).
Berdasarkan regulasi, pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.
“Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor,” kata dia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta