get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Bus Trans Wibawamukti Rute Jatimulya-Cikarang via Tambun dan Cibitung

Motif Suami Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi Terungkap!

Senin, 11 September 2023 | 20:24 WIB
header img
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati jumpa pers kasus pembunuhan oleh suami terhadap istrinya. Foto: Jonathan Simanjuntak

BEKASI, iNewsBekasi.id - Seorang pria bernama Nando (24 tahun) telah melakukan tindakan kejam dengan menggorok leher istrinya, Mega Sriyani Dewi (24 tahun), hingga menyebabkannya tewas. 

Tindakan ini dilakukan karena Nando sering mendapat penghinaan dan celaan dari Mega Sriyani Dewi, yang membuat hatinya terluka.

"Motif tindakan ini adalah karena Nando merasa tersakiti oleh kata-kata kasar yang sering diucapkan oleh Mega Sriyani Dewi, yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi dalam kehidupan mereka," kata Kepala Polisi Sektor Cikarang Barat, AKP Rusnawati, kepada para wartawan pada hari Senin, 11 September 2023.

Rusnawati menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada hari Kamis, 7 September 2023.

Dalam pemeriksaan awal, Nando mengakui bahwa dia sering kali mendengar kata-kata kasar dari Mega Sriyani Dewi. 

Rusnawati mengungkapkan bahwa sebelum pembunuhan terjadi, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Insiden tersebut akhirnya memicu emosi pelaku, yang membuatnya kehilangan kendali.

Nando kemudian memukul Mega Sriyani Dewi hingga dia tak berdaya. Setelah itu, Nando menyeret korban ke bagian belakang rumah, mengambil sebilah pisau, dan menggunakan pisau tersebut untuk menebas leher istrinya.

"Korban yang sudah tidak berdaya ditarik ke dapur dengan tangan kiri Nando, lalu tangan kanannya mengambil pisau dapur dan digunakan untuk melakukan luka pada korban," kata Rusnawati.

Akibat perbuatannya ini, Nando dijerat dengan Pasal 339 KUHP sebagai pelanggaran bersubsidi oleh Pasal 338 KUHP, serta Pasal 5 sehubungan dengan Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Untuk perbuatannya ini, Nando dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut