JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apakah Anda sedang mencari cara dan syarat membuat akta kelahiran online? Jika iya, maka tepat sekali berada dalam artikel ini.
Saat ini pembuatannya pun semakin mudah dan praktis, masyarat pun tak perlu repot lagi datang ke Dinas Kependudukan dan pencatatan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lantaran prosesnya bia dilakukan secara daring.
Dilansir dari www.jakarta.go.id, akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai kelahiran seorang anak. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan individu sepanjang hidupnya dalam memperoleh pendidikan sampai beragam jaminan sosial nantinya.
Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk tak mencatatkan kelahiran anak di akta kelahiran.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahirann online? Yuk, simak artikel ini.
Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Persyaratan
Adapun sejumlah syarat dalam membuat akta kelahiran online yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut:
- Surat keterangan lahir dari RS, Puskesmas, dokter maupun bidan.
- Akta perkawinan atau surat nikah orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik orang tua.
- KTP elektronik dua saksi.
- Form pelaporan kelahiran yang sudah ditandangani.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Setelah seluruh dokumen siap, tahap selanjutnya adalah membuat akta kelahiran secara daring. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Lakukan pendaftaran secara online di situs dinas dukcapil setempat, misalnya https://disdukcapil.bekasikota.go.id/ untuk Kota Bekasi. Karena itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa alamat situs dinas dukcapil tempat Anda tinggal, ya.
- Silakan registrasi akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Adapun data yang perlu diisi seperti nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel dan password. Lalu, bakal terdapat proses verifikasi akun dengan pengiriman pin lewat email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan sampai akun bisa dipakai.
- Setelah itu, masuk dengan memakai akun yang sudah dibuat dan klik menu layanan akta kelahiran.
- Pilih ajukan permohonan dan jenis permohonan baru.
- Silakan isi form data permohonan, termasuk data anak, data ibu, data ayah, data perkawinan orang tua, data pelapor dan data saksi.
- Setelah selesai, klik simpan dan download form. Form itu sendiri adalah tanda bukti permohonan.
- Usai terverifikasi, pejabat pencatatan sipil bakal menandatangani serta menerbitkan register akta kelahiran.
- Petugas akan memverifikasi dan valiasi data permohonan.
- Selanjutnya petugas pencatatan sipil dari Dinas Dukcapil bakal membubuhkan tandatangan elektronik.
- Petugas bakal mengirimkan pemberitahuan lewat email pendaftar.
- Terakhir, pendaftar bisa mencetak kutipan akkta kelahiran yang sudah ditandangani secara elektronik tersebut satu kali.
Selain itu, harap pastikan dokumen yang diunggah seperti scan/foto dokumen asli serta bisa terbaca jelas atau dalam kualitas yang baik. Sementara proses pengerjaannya adalah tiga hari kerja.
Meski berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap punya kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Akan tetapi, jika mau memperoleh akta kelahiran dalam bentuk cetak, Anda bisa menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil.
Sebagai informasi, dalam pembuatan akta kelahiran online ini, Anda tak perlu khawatir merogoh kocek lebih. Sebab, seluruh proses ini tak dipungut biaya sama sekali. Ini pun tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Sehingga, jika terdapat pemungutan biaya mengenai pembuatan akta kelahiran, cetak ataupun online, bisa dipastikan itu merupakan pungutan liar.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat membuat akta kelahiran online. Semoga ber
Editor : Eka Dian Syahputra