get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Cara Lihat Pengumuman Seleksi SKD CPNS Kemenag 2024

Cara Membeli e-Meterai untuk CPNS 2023, Lengkap dengan Linknya

Senin, 25 September 2023 | 19:06 WIB
header img
Ilustrasi Cara Membeli e-Meterai untuk CPNS 2023. Foto: Youtub Peruri

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membeli e-Meterai untuk CPNS bisa Anda simak dalam artikel ini. e-Meterai menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran CPNS 2023.

Merujuk situs Kementerian Keuangan, Meterai Elektronik sendiri merupakan Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen lewat sistem meterai elektronik.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam seleksi CASN 2023 ini, pendaftar diharuskan memakai meterai elektronik. Meterai elektronik ini bisa dibeli daring lewat laman resmi e-Meterai CASN.

Berikut adalah cara membeli e-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023 lengkap dengen link, cara penggunaan hingga membubuhkan e-meterai di dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023.

Cara Membeli e-Meterai untuk CPNS

Adapun cara membeli e-Meterai untuk CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

  1. Silakan kunjungi situs e-meterai di https://e-meterai.co.id/
  2. Pilih menu "E-Meterai".
  3. Lalu silakan login dengan mengisi email dan password.
  4. Piih tipe pemilik akun kemudian lanjutkan dengan upload KTP.
  5. Lanjutkan dengan mengisi data diri serta unggah dokumen.
  6. Selanjutnya isi kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk proses validasi.

Setelah selesai membeli, adapun langkah-langkah dalam penggunaan e-meterai sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://e-meterai.co.id
  2. Pilih menu 'Beli E-Meterai'.
  3. Usai login, terdapat dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Di sini klik opsi 'Pembubuhan'.
  5. Silakan isi informasi dokumen meliputi tanggal, nomor hingga tipe dokumen.
  6. Upload dokumen pada bentuk PDF.
  7. Silakan posisikan materai sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Tekan 'Bubuhkan Meterai' lalu 'Yes'.
  9. Berikutnya, tampil menu masukkan PIN maka silakan isi PIN yang sudah didaftarkan.
  10. Selesai. Anda bisa mendownlaod file PDF dari dokumen yang telah terbubuhi meterai elektronik. Bahkan, bisa juga mengirim ke email yang telah didaftarkan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut