Kini waria asal Bekasi itu berhasil ditangkap oleh Polsek Tambun. Pelaku akhirnya mengakui semua aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan tersebut meninggal dunia.
Jenazah korban kecelakaan di Bekasi kini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani proses autopsi sebelum jenazahnya diberikan kepada keluarga.
Hasil autopsi korban kecelakaan yang dilakukan oleh waria di Bekasi ini menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.
Waria di Bekasi yang melakukan penyekapan dan penganiayaan ini sekarang dihadapkan pada Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Editor : Hikmatul Uyun