Kasus Bullying Jatiwaringin Bekasi, Korban Disekap di Kamar Mandi hingga Meninggal
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:03 WIB
Pelaku berhasil diamankan pada 26 Januari 2022. Pukul 01.00 WIB di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Endra Zulpan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta