Gidion menjelaskan, para tersangka diciduk dari 12 lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Dia merinci toko-toko tersebut yakni di Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Selatan 2 toko, dan di Setu 1 toko. Lebih lanjut, pihaknya pun mengamini masih terdapat sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, jenis barang bukti berupa ribuan butir obat dengan jenis yang berbeda pun turut diamankan. “Ada beberapa yang DPO yang sedang diburu oleh tim kami,” tegas dia. “Dari hasil operasi tersebut Kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir," imbuh Gidion.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp1.5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta