Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Serang Baru Bekasi, Berkedok Toko Kosmetik
BEKASI, iNewsBekasi.id - Aparat kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G yang dijalankan secara ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pria diduga pengedar diamankan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer disebut kerap disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah ruko yang diketahui berkedok sebagai toko penjual sabun dan kosmetik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dan diedarkan tanpa izin resmi.
“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Dari lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujar Sumarni dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat daftar G melalui toko kosmetik guna mengelabui aparat dan masyarakat sekitar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepolisian juga berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan masa depan generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Editor : Tedy Ahmad