Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Cikarang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 1 DPO
BEKASI, iNewsBekasi.id – Peristiwa memilukan terjadi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di sebuah unit Apartemen Tower Mahakam pada Rabu (11/2/2026).
Korban diduga mengembuskan napas terakhir setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa resep dokter.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban datang ke apartemen tersebut bersama beberapa rekannya. Korban diduga menelan obat aborsi ilegal yang dibeli secara tidak sah.
“Setelah mengonsumsi obat itu, kondisi korban menurun, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” kata Sumarni dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan peristiwa bermula dari laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen.
“Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kamar. Selanjutnya, jenazah dievakuasi untuk kepentingan autopsi,” ujarnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban tewas.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga terlibat dalam penjualan serta pendistribusian obat penggugur kandungan secara berantai hingga sampai ke tangan korban.
“Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang kemudian dikonsumsi korban,” jelas Sumarni.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan, pihak kepolisian akan terus menelusuri jaringan peredaran obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke pemasok utama.
“Kami akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini, termasuk menelusuri sumber peredarannya agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap dia.
Editor : Tedy Ahmad