get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Penampakan dan Modus Ayah yang Hamili Anak Kandung

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg di Kota Bekasi, 3 Tersangka Dicokok

Rabu, 02 Februari 2022 | 17:44 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Elpan Zulpan saat merilis kasus ganja di Mapolrestro Bekasi Kota. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggalakan peredaran narkotika jenis ganja 31 Kilogram di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Pada pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga orang tersangka.

“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi oleh tersangka NH. Kemudian, pada Kamis, 27 Januari 2022 polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH.

“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.

Saat itu, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.

“Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ungkapnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Polisi pun melakukan pengembangan dan didapatkan bahwa NH merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka disangkakakan dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” terangnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut