get app
inews
Aa Read Next : Solusi Persoalan Overkapasitas, Sahroni Dukung Pembangunan Lapas Toboali

510 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Selasa, 26 Desember 2023 | 12:30 WIB
header img
Penyerahan remisi khusus oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (25/12/2023) kemarin.

BEKASI, iNewsBekasi.id -Pada momen Hari Natal 2023, sebanyak 510 warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakat (lapas) Jawa Barat mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Hal ini disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (25/12/2023) kemarin.

Dia mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM di Hari Raya Natal 2023. Menurutnya, dari 510 warga binaan yang mendapat remisi khusus terbagi dua. Pertama, remisi khusus satu dan remisi khusus dua.

"Remisi khusus satu ini, artinya walaupun mendapatkan remisi yang bersangkutan masih menjalani sisa masa pidananya. Untuk remisi khusus dua, diantaranya ada tiga orang langsung bebas," katanya di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (25/12/2023).

"Jadi, dari remisi khusus satu yang dibagikan pada Natal tahun ini mereka ada yang memperoleh pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan," jelasnya.

Andika mengungkapkan, warga binaan yang memperoleh remisi di Jawa Barat ini kebanyakan adalah warga binaan kasus narkoba, karena kebetulan kasus narkoba menduduki peringkat pertama dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.

"Ya untuk remisi Natal ini, karena mendominasi sebagai besar ialah mereka yang kasus narkoba, sebanyak 261 orang,” ungkapnya.

Tentunya pemberian remisi ini adalah sebagai apresiasi pemerintah terhadap prilaku setiap warga binaan dan anak yang telah tekun dengan tekad yang kuat mengikuti semua program pembinaan.

“Sehingga yang bersangkutan mendapatkan nilai baik, sebagai syarat memperoleh remisi. Artinya pemberian remisi ini bukan diberikan cuma cuma, atau obral atau hal yang tidak beralasan,” jelas dia.

Sementara itu, Kalapas Klas II A Bekasi Muhammad Susanni mengatakan, remisi Natal untuk warga binaan Bekasi sebanyak 88 orang. Satu diantaranya langsung bebas

“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus satu, dan satu orang remisi khusus dua, yang satu orang ini langsung bebas,” tandasnya.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut