get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada 2024: Bawaslu dan Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK

TKK Pemkot Bekasi Tetap Dipertahankan di Tahun 2024, tapi Gaji Disesuaikan Jenjang Pendidikan

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:46 WIB
header img
Gaji TKK di Kota Bekasi disesuaikan jenjang pendidikan. Foto/Istimewa/Dok

BEKASI, iNews.id- Masa depan para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di tahun 2024 ini masih berlanjut. Namun, kabarnya pendapatan atau gaji mereka itu bakal dipangkas disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Persatuan, Daryanto menyebut, pemerintah bersama dengan DPRD Kota Bekasi memastikan anggaran untuk gaji para TKK di Pemkot Bekasi di tahun 2024 ini sudah dianggarkan.

"Untuk TKK tetap dipertahankan di tahun 2024 ini, dan kita sudah anggarkan itu. Tapi nilainya berapa saya tidak hafal yang pastinya untuk nilainya akan disesuaikan dengan SK Pj Wali Kota, yaitu akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya," kata Dariyanto, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi yang juga dari Fraksi Golkar Persatuan, Solihin menambahkan, jika anggaran untuk gaji TKK di Pemkot Bekasi di tahun 2024 ini akan diserahkan kepada setiap OPD masing-masing.

"Jadi, untuk nomenklatur TKK di tahun 2024 ada di OPD masing-masing," tambahnya.

Sekadar informasi, pendapatan atau gaji yang diterima sebelumnya oleh TKK berdasarkan data di Sekretariat Daerah (Setda) berkisar antara Rp4,9 juta, Rp5,4 juta, hingga Rp6,8juta. Ini belum termasuk dengan tunjangan yang biasa diterima oleh para TKK.

Namun, kini setelah ada penyesuaian dengan jenjang pendidikan itu untuk jenjang pendidikan S2 Rp4,2juta, jenjang pendidikan DIV/S1 Rp4,050juta, jenjang pendidikan DI/DII/DIII Rp3,8juta, jenjang SMA/SMK/SLTA/Paket C Rp3.7juta, dan jenjang SD/SMP/SLTP Rp 3.6juta.

Penyesuaian gaji TKK ini dianggap telah bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Tepatnya pada poin B yang menyebut, bahwa dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, Pemerintah daerah atau Kepala Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat dan instansi daerah pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut