get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Jabodetabek Kembali PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkap untuk Sektor Ekonomi

Senin, 07 Februari 2022 | 19:25 WIB
header img
Menko MArves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing

"Berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, maka PPKM dinaikan ke ke level 3,” kata Luhut, dalam evaluasi PPKM secara Virtual pada, Senin (7/2/2022). 

Luhut menjelaskan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. 

Hal tersebut, didasarkan pada karakteristik covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang lebih parah dampaknya bagi mereka yang terinfeksi. 

Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk sektor ekonomi, khususnya untuk kapasitas, yaitu: 

1. Untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100m persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

2. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Untuk Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

4. Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

5. Untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun

6. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," pungkas Luhut.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut