get app
inews
Aa Read Next : KPK Lelang Barang Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Ada iPhone dan Laptop

PT Amarta Karya Apresiasi Kerja KPK, Komitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Kamis, 08 Februari 2024 | 15:02 WIB
header img
Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

BEKASI, iNewsBekasi.id -  Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya pada beberapa proyek pembangunan periode tahun 2017-2020.

Pernyataan itu dikemukakan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Bandung pada 5 Februari 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017-2020," kata Brisben, Rabu (7/2/2024).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut