get app
inews
Aa Read Next : Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta Resmi Laporkan Oknum Pendeta GL ke Polda Metro Jaya

Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Kepala Dante 12 Kali hingga Tewas

Sabtu, 10 Februari 2024 | 11:53 WIB
header img
Polisi mengungkapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang hingga tewas. (Foto: Istimewa)

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menyatakan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Fakta itu terungkap setelah penyidik mengamankan CCTV di lokasi kejadian sekaligus melakukan gelar perkara.

"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra Jumat (9/2/2024).

Dia mengatakan, polisi akan menggandeng pihak digital forensik dari Puslabfor untuk membuktikan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. 


"Kami akan sampaikan lebih lanjut kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," kata Wira. 

"Untuk tindak lanjut kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujarnya.  

Wira mengatakan penyidik juga bakal menggandeng asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara itu. 

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka," tutur Wira. 

Diberitakan sebelumnya, Dante tewas diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 lalu. Saat itu, korban sedang ikut kelas renang. 

Tamara, ibunya, tak ada di lokasi. Dia menitipkan Dante kepada kekasihnya berinisial YA. Kabar kematian Dante mengejutkan Tamara. 

Merasa ada kejanggalan, dia melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka. 

Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut