MATARAM, iNews.id - Remaja berusia 13 tahun inisial DO dilaporkan keluarga pacarnya Li (15). Pasalnya, DO yang diduga menghamili Li menolak tanggung jawab.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Maret 2021. Saat Li bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh, tapi Li menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
DO terus membujuk Li bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya Li hamil. Hal itu disampaikan kepada sang pria yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, belakangan pacarnya itu berubah, bahkan mengelak telah menyetubuhi Li. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga Li yang sontak terkejut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.
"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penangananya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB," ujar Artanto, (8/2/2022)
Editor : Eka Dian Syahputra