get app
inews
Aa Text
Read Next : ABG Hamil Disekap di Bantul, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Desak Polisi Tak Lepas Tangan

Tolak Bertanggung Jawab Usai Hamili Kekasih, Remaja 13 Tahun Ini Dipolisikan

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:10 WIB
header img
Pacaran 2 Tahun hingga Kekasih Hamil (Foto: Ilustrasi/ist)

MATARAM, iNews.id - Remaja berusia 13 tahun inisial DO dilaporkan keluarga pacarnya Li (15). Pasalnya, DO yang diduga menghamili Li menolak tanggung jawab.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Maret 2021. Saat Li bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh, tapi Li menolak tegas lantaran takut diketahui orang.

DO terus membujuk Li bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya Li hamil. Hal itu disampaikan kepada sang pria yang awalnya akan bertanggung jawab. 

Tapi, belakangan pacarnya itu berubah, bahkan mengelak telah menyetubuhi Li. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga Li yang sontak terkejut. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.  

"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penangananya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB," ujar Artanto, (8/2/2022)

Keluarga Li tidak terima dengan sikap DO yang terkesan melepas tanggung jawab. Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses.  Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB. 

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut