Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ramadhan 2026! MUI Setuju Larangan Sweeping Ramadan, Anwar Abbas: Tak Perlu Ada Razia
Advertisement . Scroll to see content

Usai Pemilu 2024, MUI Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Kamis, 15 Februari 2024 | 09:51 WIB
  • author WIdya Michella
Usai Pemilu 2024, MUI Ajak Masyarakat Kembali Bersatu
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk merajut kembali kebersamaan usai Pemilu 2024. Hal tersebut untuk membangun Indonesia menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.  

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan rasa syukur karena proses Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan tertib. 

"Ini merupakan karunia dan nikmat yang harus disyukuri dan menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi, MUI mengapresiasi penyelenggara dan masyarakat," kata Niam, Kamis (15/2/2024). 

Dia pun turut berdoa agar proses selanjutnya hingga penetapan hasilnya berjalan lancar, tertib, damai dan bermartabat serta rekonsiliasi.

"Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara di antaranya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Hak suara telah kita tunaikan bersama, saatnya kembali membangun kebersamaan untuk membangun Indonesia," ujarnya. 

Menurutnya selama masa kampanye hingga pencoblosan, bisa jadi selama kontestasi ada debat, ada gagasan dan program yang berdampak pada ketegangan dan perselisihan.

"Puncaknya, kita telah menunaikan pemilihan dan hasilnya nanti setelah ditetapkan KPU harus diterima dengan lapang dada sebagai kemenangan bersama, kemenangan Indonesia," katanya.  

Niam meminta semua pihak legowo menerima hasilnya. Menurutnya, menang dan kalah adalah hasil kontestasi.  

"Perlu penyikapan yang positif untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, yang menang tidak jumawa dan menyikapinya dengan syukur serta bismillah untuk memulai khidmah," ungkapnya. 

Kemudian bagi kontestan yang kalah bisa menerimanya sebagai realitas tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.  "Jika ada proses lanjutan, tetap dalam koridor hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya. 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut