BEKASI, iNewsBekasi.id- Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban penipuan robot trading DNA Pro diapresiasi sejumlah pihak. Kuasa hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan menilai langkah Kejari Kota Bandung sangat berkeadilan.
Pernyataannya ini terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.
”Jadi sebenar kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dia pun mengingatkan Kejari untuk lebih teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro. Lantaran, adanya oknum-oknum yang selalu mendesak, agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.
”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silakan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10.000 korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung Rakhmi mengatakan, masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro.
Meski Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.
"Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi dalam keterangannya.
"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.
Namun demikian, lanjut Rakhmi, Kejari Kota Bandung telah menafsirkan bahwa pembagian itu terbuka untuk seluruh korban, sekaligus mencegah adanya gugatan selanjutnya terhadap barang sitaan.
Ia menegaskan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saja. Tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.
"Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, ada juga korban yang melalui kuasa hukum yang kabarnya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim.
Menurutnya, banyaknya kualifikasi korban di sini, sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya, sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah inkrah.
”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.
Oleh karena itu, Rakhmi menegaskan kembali bahwa tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu, dan dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional.
Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu, semuanya dilakukan untuk para korban. Kejari juga ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.
”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah