get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Sahroni: Percepat Analisa agar Ditindaklanjuti Polisi dan Jaksa

Komisi III DPR Dengarkan Aduan 1 Perusahaan soal Dugaan Intimidasi Hukum

Kamis, 07 Maret 2024 | 22:15 WIB
header img
Komisi III DPR RI mendengarkan aduan beberapa kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. FOTO/ISTIMEWA

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI mendengarkan aduan beberapa kelompok masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3/2024) . Salah satunya adalah kuasa hukum lPT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) yang mengaku mendapatkan intimidasi hukum dari salah satu bank BUMN, dan memohon perlindungan Komisi Hukum dan HAM itu.

Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, kuasa hukum PT TBS di Kuansing, Riau, Andry Christian menceritakan, hal ini berawal karena adanya upaya intimidasi dan rekayasa hukum yang dilakukan terhadap PT TBS. 

"Penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang di salah satu bank BUMN tersebut terhadap aset milik PT TBS," katanya dalam RDPU.

Pada 28 Desember 2023, Andry menguraikan, bank pelat merah itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada 28 Desember 2023 melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 (empat belas) bidang tanah yang diperuntukan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha (176.125.723 m2) terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Padahal, PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986. Lahan ini sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada bank tersebut berupa fasilitas kredit “Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Utang sejak tahun 2018," ujarnya.

Karena terdampak COVID-19, dia menjelaskan, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada bank tersebut. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan bank, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Namun faktanya, kata dia, pihak bank tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan pihak bank telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, dia menuturkan, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. Kemudian pihak bank dalam surat jawabanya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang. 

"Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak bank tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan nilai di bawah yakni Rp 1,9 triliun kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura," sesalnya.

Padahal seharusnya, Andry menerangkan, aset PT TBS tersebut bernilai Rp 2,49 triliun sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023. Dan pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. 

Hal ini berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kec.Kuantan Mudik Kab.Kuantan Singingi Riau. 

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Januari 2024. Dan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 5 Januari 2024. Dan faktanya secara hukum belum terjadi penyerahan (Levering) atas ke-14 bidang tanah hasil lelang tersebut. 

Namun sayangnya, Andry mengungkapkan, pada 26 Januari 2024, kedua pimpinan PT TBS ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 12 Januari 2024, usai pemeriksaan, keduanya ditahan tim penyidik.

"Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal," ujarnya.

Merespons keluhan itu, Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan-aduan kelompok masyarakat tersebut. Waketum Partai Gerindra itu mengatakan komisi III DPR akan membicarakannya secara internal dan melibatkan aparat penegak hukum yang menjadi mitra komisi.

“Ada langkah tindak lanjut yang nanti akan diputus dalam rapat internal Komisi III. Dalam masa sidang ini kita akan mengadakan rapat-rapat dengan penegak hukum. Pelaksanaan tugas mereka nanti bisa kita sampaikan yang disampaikan teman-teman saat ini,” kata Habiburokhman

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut