Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda di Tangsel Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung Malam Hari, Diduga Dipicu Konflik Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Usai Tusuk Anak Kandung 20 Tikaman

Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:13 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Usai Tusuk Anak Kandung 20 Tikaman
SNF (26) ibu kandung yang menusuk dengan pisau dapur hingga 20 tusukan ke tubuh anak kandungnya AAMS berusia 5 tahun ditetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Foto: MPI

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” terang Firdaus.

Meskipun motifnya masih belum jelas, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut