get app
inews
Aa Read Next : Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Jalani Sidang Vonis Hukuman Mati Besok

Senin, 14 Februari 2022 | 14:29 WIB
header img
Herry Wirawan (Foto: MPI)

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut