Logo Network
Network

Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Agung Bakti Sarasa
.
Senin, 04 April 2022 | 17:21 WIB
Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati sampai hamil dan melahirkan, Herry Wirawan divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penajra seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Vonis mati itu diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada sidang banding yang diajukan jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa 22 Februari 2022.

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.