Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tunggal PN Bandung Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:57 WIB
  • author Agus Warsudi, Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhi hukuman seumur hidup pada Selasa (15/2/2022). Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut