get app
inews
Aa Read Next : Kiai Mukhtar Mukti Balik ke Ponpes Shiddiqiyyah Usai Dampingi Mas Bechi di Polda Jatim

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:57 WIB
header img
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Herry Wirawan merupakan pengasuh pondok pesantren dan seorang pengajar atau ustaz alias guru. 

erbuatan bejad terdakwa sangat mencederai marwah seorang pengajar yang seharusnya melindungi, mendidik, dan melindungi muridnya, bukan sebaliknya merusak masa depan mereka dengan perbuatan asusila.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Herry Wirawan belum pernah melakukan tindak pidana dan dihukum. Selain itu, Herry mengakui dan menyesali semua perbuatannya. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut