"Jenazah bayi dibawa oleh ambulans ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di autopsi dari pukul 18.00 WIB sampai selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tuanya pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 Wib di permakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, pelaku MAM dan AM dikenakan pasal tindak pidana menelantarkan bayi hingga meninggal dunia, dan seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak dan dengan sengaja merampas nyawa anaknya dan atau turut serta membantu melakukan perbuatan yang dapat dihukum/kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Tersangka MAM dan AM, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta