SUMEDANG, iNewsBekasi.id - Jasad bayi perempuan yang hendak dikubur oleh sejoli MAM (21) pria dan AM (21) wanita merupakan hasil hubungan terlarang. AM hamil setelah hubungan intim di luar nikah dengan MAM.
Diketahui, mayat bayi perempuan ditemukan petugas Polsek Jatinangor pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Semula MAM dan AM hendak mengubur jasad bayi itu di semak-semak kawasan Cikeruh-Cilayung.
"Dari informasi petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan, MAM dan AM belum menikah karena belum ada persetujuan dari orang tua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Jatinangor melaksanakan patroli ke kawasan Cikeruh-Cilayung dan menemukan satu motor Honda Scoopy di tempat gelap samping jalan, namun tidak ada pengemudinya.
Setelah dipanggil berulang kali, AM (21) perempuan, keluar dari rerumputan dalam keadaan gugup kemudian dilakukan pemeriksaan dan dicurigai, kemudian anggota Polsek berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Sumedang meminta bantuan mengamankan AM ke Polsek Jatinangor.
"Sekitar pukul 02.45 Wib, seorang laki-laki berinisial MAM (21) keluar dari semak-semak dalam keadaan badan kotor. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel MAM berisi satu sekop plastik dan alat penggali tanah. Saat handphone (HP) MAM diperiksa, didapati chat dengan AM terkait bayi. Sehingga, MAM dan AM diamankan ke Polsek Jatinangor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas PoldaJabar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Kombes Pol Jules, MAM dan AM menggali tanah untuk menguburkan bayi yang masih disimpan di tempat kos AM di Jatinangor, Sumedang. Setelah itu petugas kepolisian mengecek tempat kos AM dan ditemukan mayat bayi perempuan di kamar mandi yang telah dipenuhi belatung dan dimasukan kedalam keresek hitam.
"Jenazah bayi dibawa oleh ambulans ke Puskesmas Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jasad bayi. Setelah itu dibawa ke RS. Bayangkara Sartika Asih untuk di autopsi dari pukul 18.00 WIB sampai selesai. Setelah itu diserahkan kepada orang tuanya pada pukul 20.15 WIB dan dimakamkan pukul 22.30 Wib di permakaman umum Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung," ujar Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tutur Kabid Humas, pelaku MAM dan AM dikenakan pasal tindak pidana menelantarkan bayi hingga meninggal dunia, dan seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan anak dan dengan sengaja merampas nyawa anaknya dan atau turut serta membantu melakukan perbuatan yang dapat dihukum/kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 306 KUHPidana dan Pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 55, 56 KUHPidana. "Tersangka MAM dan AM, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta