BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kejagung dalam menangani kasus korupsi. Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Komisi III memuji langkah-langkah Kejagung dalam memberantas korupsi. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung dapat menggambarkan dampak mengerikan yang ditimbulkan oleh suatu tindak korupsi.
“Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” kata Sahroni dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurut politikus Partai Nasdem ini, hal itu penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan di pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
“Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana. Nanti kan ini akan jadi bahan pertimbangan di pengadilan. Agar ke depan enggak ada yang main-main lagi sama negara, nggak ada yang anggap perkara korupsi itu hal yang sederhana. Karena dampak yang ditinggalkan itu berkepanjangan,” ujarnya.
Sahroni menuturkan, akan selalu mendukung penuh segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan negara.
“Tentu segala hal yang memberatkan koruptor dan mencegah korupsi, akan selalu kita dukung,” tutur Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah