BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Sulawesi Tengah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan dari PT. Artha Bumi Mining yang teregister dengan nomor P/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
Penetapan tersangka berinisial FMI alias F dalam kasus ini diterbitkan melalui Surat bernomor B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.
Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia berharap kasus ini akan terus ditangani secara profesional dan berlanjut dengan adanya penetapan tersangka lainnya.
Terlebih PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi.
"Besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Happy.
Editor : Wahab Firmansyah