“Dalam kaitan itu, Pj wali kota tentu tidak memiliki kepentingan politik terkait dengan proses mutasi dan rotasi. Namun tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Terlebih dia (Gani Muhammad) merupakan ASN yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menduduki posisi Penjabat wali kota,” ujar Ketua Umum LPKAN M. Ali Zaeni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/224).
Oleh karena itu, kata Ali, tuntutan sejumlah massa agar DPRD Kota Bekasi untuk mencopot Pj Wali Kota Bekasi itu sangat tidak relevan, terlebih dilakukan dengan cara-cara anarkis dan merusak fasilitas milik negara.
“Negara telah memberikan ruang dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun demikian harus dilakukan dengan cara-cara beradab. Jika ada anarkis maka polisi harus berhak menangkap pelakunya dan dalang dari pengrusakan fasilitas negara tersebut,” tegasnya.
Aparat penegak hukum juga diminta untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi yang berujung anarkis tersebut. Baik itu koordinator lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi demo yang berujung anarkis tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta