get app
inews
Aa Read Next : Waspada! Jambret Kalung Bocah Berkeliaran di Permukiman Bekasi

Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang tanpa Izin Import

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:31 WIB
header img
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang tanpa Izin Import. Foto: ist

BEKASI, iNews.id - Bea Cukai Cikarang kembali melakukan kegiatan  pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor pada Kamis (30/05) di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang. 

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok illegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,9 miliar. Hasil Tembakau (HT) Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan sekarang. 

Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik egara sebanyak 47 penindakan. 

Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. 

Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama. Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut