get app
inews
Aa Text
Read Next : Lepas 900 PMI ke Jepang dan Korsel, Kepala BP2MI: Mereka Bisa Meraih Mimpi Kerja di Luar Negeri

Kepala BP2MI Curhat ke Watimpres Banyak Barang Pekerja Migran Tertahan di Bea Cukai

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:06 WIB
header img
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Foto/Yohannes Tobing

BEKASI, iNewsBekasi.id - Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menemui Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Dalam pertemuan tersebut, Benny mengeluh kepada Watimpres terkait banyaknya barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang Bea Cukai

Benny menjelaskan, kondisi terakhir sidak barang-barang PMI yang tertahan di gudang penampungan di Semarang   masih banyak yang ketahan. Sejak revisi terhadap Permendang Nomor 36/2003 ke-7 Tahun 2024 dan yang direvisi terakhir bahwa pergerakan barang itu hanya ada di 25 persen.

"Jadi 75 persennya masih tertahan. Nah kira-kira ini ada masalah apa? Ini hanya masalah yang dibutuhkan ini goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu yang unprocedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki oleh perwakilan Indonesia itu sulit," jelas Benny Selasa (11/6/2024). 

Benny mengatakan, jika penyelesaian tersebut ibarat menunggu sampai Tim Nasional juara Piala Dunia pun itu gak akan mungkin. Sebab, lanjut dia, hal ini sama saja melakukan pendataan data diri ke sistem yang dimiliki Kementerian Luar Negeri.

"Satu pasti mereka enggak punya waktu, Kedua pengetahuan para PMI untuk menggunakan sistem teknologi IT atau aplikasi ini juga enggak mudah pasti. Kemudian karena mereka dulu unprocedural, syarat-syarat dalam aplikasi itu kan disuruh ditahan oleh pihak agensi di sana," ujarnya. 

Benny memastikan negara tidak boleh salah, akan tetapi kesalahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah namun PMI yang dikorbankan. Dia berharap kesalahan negara tidak boleh dibebankan pada PMI. Termasuk barang-barang PMI yang tertahan karena permendag.

"Ke depan jangan diberlakukan dan mengikat barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag Itu tidak fair. Karena setiap regulasi itu kan bersifat progresif bukan retroaktif. Bagaimana mungkin korban barang PMI karena peraturan lama kemudian harus mengikuti peraturan yang baru," tuturnya. 
  
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melepas ratusan PMI yang akan bekerja ke luar negeri melalui skema G to G (Goverment to Goverment). Kali ini sebanyak 162 PMI yang akan bekerja ke Korea Selatan. Sementara lima PMI dilepas akan bekerja di Jerman. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut