BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham meningkatkan operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) pasca-aksi aksi arogan seorang WNA di Bali. Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan aksi seorang pria WNA asal Inggris membawa kabur truk dan menabrak gerbang tol dan sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, WNA tersebut merebut paksa dan memukuli sopir truk, dan atas perbuatannya WNA itu telah ditangkap pada Minggu, 9 Juni 2024 malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk menindak WNA tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, serta membayar ganti rugi atas berbagai kerusakan dan juga jatuhnya korban. Apalagi masyarakat juga sudah mulai lelah dengan aksi serampangan yang dilakukan banyak WNA di Bali.
"Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan WNA tersebut mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan pelaku memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan. Ada berapa banyak kendaraan yang ditabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidananya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Politikus Nasdem ini juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora dengan baik, khususnya mencegah aksi arogan para WNA di Bali sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
“Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebih sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” ujarnya.
Tidak itu saja, Sahroni juga ingin agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalani hukuman. Menurutnya, hal tersebut dapat menunjukkan sikap tegas negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.
“Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau enggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah