BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang remaja putri berinisial KS (17) nekat membunuh ayah kandungnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur. KS melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati kerap dimarahi dan pernah dikatakan anak haram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, KS telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Diamankan saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ade menuturkan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tuturnya.
Menurut Ade, motif KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. KS mengaku sering dimarahi, dipukul hingga dituduh mengambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," ujarnya. KS menusuk ayahnya sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat tusukan tersebut. Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah