Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Hamili ABG 16 Tahun di Bekasi, Anak Oknum Anggota Polisi Ini Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:05 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Hamili ABG 16 Tahun di Bekasi, Anak Oknum Anggota Polisi Ini Ditetapkan sebagai Tersangka
R anak oknum anggota polisi yang diduga menghamili ABG perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Anak. R diketahui merupakan anak anggota Polri yang dilaporkan N karena menghamilinya. 

Dikutip dari akun Instagram @infobekasi, berdasarkan hasil penyelidikan R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  "R sudah jadi tersangka," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo dikutip bekasi.inews.id pada Selasa (2/7/2024).

Untuk diketahui kasus ini sempat viral di media sosial, keluarga N telah melapokan kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak ke kepolisian pada 10 Juni 2024. 

N telah melahirkan seoorang bayi yang diduga hasil hubungannya dengan R. Saat peristiwa ini terjadi R duduk dibangku SMA, adapun N saat itu masih berstatus pelajar SMP.   

N melaporkan kasus ini ke kepolisian lantaran R tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. R diketahui merupakan anak seorang anggota polisi yang bertugas di Bekasi.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut