BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang advokat bernama Maulana Hidayat melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi. Maulana mengalami penganiayaan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat pada salah satu pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2427/VII/2027/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor Muhammad Rheza Razan, dugaan pidana penganiayaan terjadi di Jalan Lapangan Tanah Proyek di Desa Jati Baru, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 17 Julia 2024 pukul 11.30 WIB dengan terlapor berinsial M.
Awal kejadianya, pada saat itu Rheza bersama Maulana Hidayat dan para saksi datang ke lokasi dalam rangka mengawasi pekerjaan perataan lahan. Tiba-tiba datang sekelompok orang dan langsung menyuruh pekerja berhenti karena terlapor mengakui lahan tersebut.
Lalu terjadi perdebatan yang berujung dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan cara terlapor memukul Maulana menggunakan telapak tangan mengenai dada.
Maulana mengatakan, Reza juga dipukul pada bagian dada kiri hingga terjatuh mengenai sepeda. Usai pemukulan korban dan para saksi meninggalkan lokasi kejadian kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut.
Maulana menuturkan, dirinya bersama sejumlah rekan kerja saat itu tengah mendampingi klien dalam proses pemanfaatan tanah atau lahan di Desa Jatibaru, Cikarang Timur.
“Malah Kami menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh oknum preman yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dan ancaman serius terhadap saya dan klien saya,” tuturnya.
Maulana mengaku, ada bukti berupa video kejadian dan keterangan saksi-saksi yanh telah diserahkan kepada Polres Metro Bekasi sebagai bagian dari laporan polisi.
Maulana mendesak Polres Metro Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi dan penganiayaan itu. Serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan baginya dan kliennya.
Editor : Wahab Firmansyah