get app
inews
Aa Read Next : Temuan Senpi dan Ratusan Amunisi di Jatisampurna Bekasi, Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas

Kejagung Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Korupsi 109 Ton Emas, Sahroni: Terobosan yang Luar Biasa

Senin, 22 Juli 2024 | 21:47 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2021. Hal ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni mengatakan, langkah tersebut tepat guna membongkar seluruh modus korupsi yang telah terjadi di PT Antam.

“Komisi III mendukung Kejagung agar menjerat seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan yang luar biasa karena Kejagung sangat berani jerat korporasi, tidak perseorangan lagi. Karenanya jangan sampai ada tebang pilih, mau itu pelakunya oknum pejabat, karyawan internal, pelaku korporasi, perorangan, broker, atau bahkan oknum aparat, sikat semua. Pokoknya seluruh pelakunya harus bertanggungjawab, telusuri juga modus aliran dananya. Ini pasti persekongkolan yang sangat besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya,” kata Sahroni dalam keterangan (22/7/2024).

Sahroni melihat, kejahatan ini sudah terjadi sejak tahun 2010. Karenanya, lanjut dia, pelaku yang terlibat diduga sangat banyak dan berasal dari latar belakang yang sangat beragam.

“Dari 2010-2021, 11 tahun loh ini modus operasinya. Kejahatannya sudah sangat terstruktur dan masif. Maka diduga kuat banyak pihak yang terlibat, bukan hanya 13 orang itu saja. Karena nggak mudah melakukan kejahatan seperti ini. Jadi Kejagung jangan takut dan jangan segan untuk bongkar semuanya, penjahat semua itu,” ujarnya. 

Sahroni menuturkan, kasus ini telah sangat menyita perhatian masyarakat. Sehingga, kepercayaan terhadap Kejagung akan kembali diuji dalam kasus ini.

“Jadi kali ini, kinerja Kejagung akan kembali dilihat dan diuji oleh masyarakat. Dan saya yakin, Kejagung akan mampu ungkap seluruh pelakunya, termasuk ‘pemain’ besarnya,” ucapnya. 

Diketahui dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan total 13 orang tersangka. Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut