get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Perwira Polri Diduga Terlibat Investasi Bodong, Sahroni: Polresta Bogor Harus Bongkar Tuntas

Usut Kasus Binomo, Bareskrim Lacak Semua Aset Milik Indra Kenz

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:19 WIB
header img
Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto : Okezone.com/Putera)

Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut, dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut