JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareksrim melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik tersangka dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tracing itu dilakukan untuk seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari Aplikasi Binomo.
"Kemudian tindaklanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini, penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait Aplikasi Binomo.
"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tsk IK," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Editor : Eka Dian Syahputra