get app
inews
Aa Read Next : Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi

Mohidar MD Tersangka Mafia Pemalsu Merek Ditangkap Bareskrim Polri di Apartemen Cengkareng

Sabtu, 30 September 2023 | 15:06 WIB
header img
Mohindar MB (75) tersangka kasus mafia pemalsuan merek berhasil ditangkap tim Dittipidter Bareskrim Polri di sebuah Apartemen Cengkareng Jakarta Barat. Foto Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mohindar MB (75) tersangka kasus mafia pemalsuan merek berhasil ditangkap tim Dittipidter Bareskrim Polri di sebuah Apartemen Cengkareng Jakarta Barat, pada Kamis (28/9/2023). Namun karena alasan kesehatan dan usia lanjut tersangka Mohidar MD ditangguhkan penahanannya. 

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Dr Benny Wulur SH mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri  (Subdittipter) yang telah menangkap Mohindar HB (DPO) setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Namun kami kecewa dan menyayangkan  Mohindar HB tidak ditahan. Usai ditangkap beberapa jam kemudian Mohindar HB dilepas," kata Jubir PT MPP Denny Tjung kepada awak media di Jakarta, dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id .
 
Kendati demikian Kuasa Hukum PT MPP Dr Benny Wulur SH mempertanyakan proses penangguhan penahanan terduga mafia pemalsuan merek tersebut yang terlalu cepat dikabulkan.

"Kalau ada yang menjadi penangguhan penahanan tersebut itu adalah hak setiap tersangka, namun yang kami pertanyakan kok bisa dibebaskan tersangka DPO, yang ditangkap dalam hal ini bukan menyerahkan diri," timpal Dr Benny Wulur SH.

Benny mempertanyakan, bukankah seharusnya sangat sulit bagi DPO  untuk memperoleh kebijakan penangguhan penahanan.

Apalagi ini, tambah Benny, bahwa penangkapan tersangka dilakukan  dengan susah payah dicari keberadaannya selama ini, dan bahkan tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri,"pungkas Dr Benny Wulur SH.

Karena itu ia meminta kasus ini bisa memberi pencerahan untuk Polri, agar azas keadilan bisa dijalankan dengan adanya suatu perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan tanpa intervensi hukum dari kepolisian.

"Penyelesaian perkara Polri bisa netral, Misalnya, perkara dilengkapi dan diteruskan ke pengadilan, agar para pihak bisa mencari keadilan, karena ini  harapan bagi pencari keadilan," katanya.

Sementara itu penyidik Ditrektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan tersangka Mohindar MB yang sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan merek. Mohindar digelandang dari  sebuah Apartemen yang berlokasi di Cengkareng Jakbar pada Kamis 28 September 2022, dini hari. 

Namun setelah melihat kondisi saudara Mohindar MB di usia lanjut (75)  dan  mengindap penyakit Ginjal pihaknya mempertimbangan  dengan baik dan memberikan kebijakan  bahwa tersangka Mohindar MB tidak dilakukan penahanan. 

"Tidak kami tahan  karena faktor  usia lanjut dan mengidap penyakit. Bahkan setiap hari minum  9  jenis obat untuk pengencer darahnya. Kita tidak menginginkan terjadi sesuatu pada dirinya. Siapa yang  bertanggungjawab," ungkap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Meski tidak dilakukan penahanan,  pihak nya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Mohindar MB tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. " kita pastikan proses hukum tersangka Mohindar MB tetap jalan," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut