JAKARTA, iNewsBekasi.id -Demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan para mafia lintas kementerian.
Pasalnya, skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar tersebut mengisyaratkan kuat adanya niat dari para mafia lintas kementerian untuk melakukan penggelembungan anggaran negara.
Demikian disampaikan Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menanggapi skandal demurrage Rp 294,5 miliar
Demurrage sebesar Rp 294,5 miliar ini diperkuat keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? Kelalaian administrasi, teknis atau ada niat dari mafia impor untuk melakukan penggelembungan. Jika bicara mafia maka ini bukan hanya bicara satu instansi saja tapi lebih besar yakni mafia lintas kementerian,” kata dia, Kamis,(15/8/2024).
Dia menambahkan, bahwa konsekuensi hukum tersebut harus dipertanggung jawabkan para mafia lintas kementerian sekalipun kelalaian baik yang disengaja ataupun tidak hingga menyebabkan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar tersebut sudah dibayarkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta