BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI menyoroti viralnya kasus engasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, berinisial AM, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. AM sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari dua korban yang berusia 16 tahun dan 18 tahun ke Polres Gresik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, perbuatan pelaku sangat tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama, atau pun seorang pengajar. “Miris melihat kasusnya, seseorang yang seharusnya menjadi panutan, malah melakukan hal sebejat dan serusak ini. Apalagi ini terjadi kepada anak di bawah umur," katanya pada Rabu (14/8/2024).
Sahroni menilai, sifat pelaku benar-benar berbeda 180 derajat dari gelarnya dan sangat memalukan. Oleh karena itu, Sahroni meminta agar penyidik kepolisian membuka saja identitas pelakunya, biar jadi pelajaran.
"Polisi juga pastikan pelaku mendapat hukuman yang berat. Jangan biarkan citra dan rasa aman pesantren jadi rusak karena perbuatan oknum-oknum cabul seperti ini,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini pun turut mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gresik, yang tegas dalam menindak pelaku. Menurutnya, langkah polisi merupakan bentuk keberpihakan kepada korban.
“Apresiasi juga kepada kepolisian, melalui unit PPA, karena telah berani menetapkan tersangka yang merupakan seorang tokoh masyarakat. Artinya, unit PPA yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini telah berfungsi maksimal dalam melindungi korban. Karena bagi korban, hal seperti ini tentunya sangat berat, bahkan butuh keberanian besar bagi korban untuk bisa melapor ke polisi. Makanya, negara harus hadir untuk melindungi dan memberi keadilan kepada mereka,” tuturnya.
Sahroni juga berharap identitas para korban beserta kesehatan mental dan psikisnya turut menjadi perhatian pihak kepolisian.
“Pastikan korban mendapat fasilitas pemulihan yang baik. Jaga kerahasiaan identitasnya dan bantu korban bangkit dari lukanya,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah