get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Lemahabang Cikarang

Pasca Putusan MK, 5 Parpol di Kabupaten Bekasi bisa Mengusung Cabup-cawabup Tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:10 WIB
header img
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Pilkada akan mengubah peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada akan mengubah peta politik menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Lima parpol di Kabupaten Bekasi kini dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Salah satu amar putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Wali Kota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

Sehingga parpol atau gabungan parpol nonparlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Wali Kota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi. 

Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Wali Kota adalah sebagai berikut:
1. DPT s/d 250.000: 10% dari suara sah Pileg
2. DPT 250-500.000:  8,5% dari suara sah Pileg
3. DPT 500.000-1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg
4. DPT 1 juta lebih : 6,5% dari suara sah Pileg

Untuk di Kabupaten Bekasi, dapat dianalisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi parpol yang hendak mencalonkan Bupati/Wakil Bupati.

Jumlah DPT Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.200.209 pemilih maka parpol atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan Bupati adalah 6,5% (penduduk di atas 1juta) dikalikan jumlah DPT.

Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara.

Berikut perolehan suara lima parpol di kabupaten Bekasi yang bisa mencalonkan sendiri tanpa koalisi dengan parpol lain: Partai Golkar: 268.789 suara sah, Partai Gerindra: 258.436 suara sah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara, PDIP: 210.870 suara sah, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 149.006 suara sah. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Nyumarino mengatakan, dari data di atas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. 

Selain itu, kata Dia, juga masih dimungkinkan gabungan parpol yang kursi di parlemen di bawah 5 kursi sekali pun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati. 

Termasuk sebanyak tujuh parpol nonparlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara. 

"Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut